Menyusul keputusan Mendikbud yang menyatakan menghentikan pemberlakuan Kurikulum 2013 bagi sekolah yang belum siap dan meneruskannya khusus untuk sekolah-sekolah tertentu, Mendikbud Anies Baswedan mempertegas tentang sekolah yang masuk katagori harus menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013. Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan banyak pihak tentang kreteria sekolah yang dianggap belum siap menerapkan Kurikulum 2013.
Mendikbud Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum dan diskusi dengan berbagai elemen pemangku kepentingan.
“Saya memutuskan, menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester yaitu sejak tahun pelajaran 2014/2015. Sekolah ini supaya kembali menggunakan kurikulum 2006,” kata Anies Baswedan di kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat (5/12).
Anies mengatakan, Kurikulum 2006 itu agar digunakan pada semester genap tahun ajaran 2014/2015.
“Harap diingat, konsep yang ditegaskan dalam kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi kurikulum 2006 seperti penilaian otentik dan pelajaran tematik terpadu,” terang dia.
Lanjut dia, guru di sekolah diharapkan tetap berinovasi dalam metode pembelajaran. Guru tak boleh terkungkung dengan cara-cara mengajar yang kuno.
“Tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreativitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci keberhasilan pendidikan Indonesia,” pungkas dia.
sumber
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon